Labels

Friday, June 29, 2018

Review Fair & Lovely Multivitamin Fairness Facial Foam


Nama Produk : Multivitamin Facial Foam
Merk : Fair & Lovely
Ukuran : 50 gram
Harga : -+ Rp. 10.000,-
No. BPOM : NA18151203786
Tanggal Kadaluarsa : 30/05/20
Klaim Produk : membantu mengangkat kotoran di wajah sekaligus membuat wajah lebih bersih cerah.




Produk ini dikemas dalam bentuk yang sama seperti kebanyakan pembersih wajah pada umumnya. Tapi mohon maaf dikarenakan produk ini sudah aku pake duluan sampai mau habis jadi bentuknya melempem seperti itu, hhaa.. Dulunya sih aku lebih memilih foto produk dulu sebelum digunakan namun karena yang terjadi malah gak sempet foto akhirnya produk-produk tersebut belum dipakai dalam waktu yang lama, alhasil aku memutuskan untuk menggunakan produk tersebut baru deh kemudian difoto, wkekekk...




Pembersih wajah dari Fair & Lovely ini memiliki klaim yang bisa membuat kita para wanita penasaran untuk mencobanya terutama bagi wanita yang menginginkan kulit wajah yang cerah, halus dan lembut.

Jika dilihat dari kandungan bahan memang wajar aja sih produk ini bisa mencerahkan wajah dikarenakan mengandung bahan Niacinamide (vitamin B3). Fyi, bahan ini termasuk favorit dan pilihan setiap kali aku membeli produk skincare, karena selain bisa mencerahkan wajah namun juga bisa untuk mencegah penuaan dini dikarenakan kemampuannya yang bisa menambah kapasitas antioksidan bagi kulit, meningkatkan elastisitas kulit serta mengurangi kerutan pada wajah.

Namun sayang sekali kalau dilihat dari urutan bahan yang tertera pada bagian belakang kemasan produk ini, Niacinamide bukan termasuk dari 5 bahan utama sehingga komposisinya hanya sedikit, alhasil khasiatnya kurang optimal dalam memberi hasil wajah yang cerah sekaligus sebagai perawatan pencegahan penuaan dini pada kulit.


Lanjut ke isi produk, facial foam dari Fair & Lovely ini memiliki tekstur yang kental dan lengket mirip cream gitu saat dicolek-colek. Warnanya putih susu dengan aroma yang berasa natural yang lembut, bukan aroma bahan kimia yang menusuk hidung gitu, hhaa...

Setelah aku coba facial foam ini meski hanya dengan sedikit pemakaian namun kinerjanya memang oke dalam hal membersihkan wajah dari polusi, makeup, dsb. Semula aku ngerasa produk ini tidak bisa membersihkan secara optimal karena setelah aku usap dengan cleansing makeup yang bentuknya kayak tisu basah gitu, bekas pemakaian pensil alis masih meninggalkan sedikit sisa dan bekas lipstik juga masih sisa banyak.

Namun ternyata setelah baru-baru ini aku coba lagi, meski masih sama dengan sedikit saja pemakaian facial foam ini bisa membersihkan bekas makeup tersebut asalkan kita usapkan berkali-kali kali di bagian yang sulit bersih, jadi gak cuma asal cuci muka doank. Minusnya, produk ini tidak bisa membuat kasar-kasar di kulit wajah aku menjadi halus, yah mungkin lebih optimal bila menggunakan face scrub atau rutin menggunakan masker wajah.


Terimakasih sudah mampir di blog aku.

Temui aku di :
Instagram : elvinautami
Youtube : elvina utami
Fanspage : Muda Berbakat by MEn'U
Email : Lveenha@yahoo.com



Wassalamualaikum ^_^

Tuesday, June 12, 2018

Blogger dan Hak Cipta (Ngopi Cantik #6 With Beautiesquad)

Assalamualaikum ladies..
Senang sekali sebelum mengakhiri bulan puasa ini, komunitas Beautiesquad mengajak para Beauty Blogger untuk ngabuburit berfaedah dalam sesi Ngopi Cantik episode 6 yang akan membahas seputar copyright content dengan tema 'Understanding Copyrights For Blogger'.

Yang akan menjadi pembahas dari materi kali ini yaitu seorang blogger sekaligus lawyer, Laudita Cahyanti, SH. Nah, mbak Laudita ini baik banget mau berbagi sekaligus menyadarkan kita betapa pentingnya memahami hak cipta, tentunya hal ini juga gak bisa dianggap sepele karena sudah diatur dalam undang-undang bilamana ada yang melanggar hak cipta dari si pencipta/orang yang berkarya.

Pasti gak sabar kan pengen langsung tahu lebih lengkap mengenai hak cipta? Nah, langsung saja kita simak pembahasannya yah ^•^

.......................................................................................

Copyright alias hak cipta memang suatu hal yang masih dikesampingkan dan dianggap remeh oleh banyak orang di Indonesia, kenapa? Karena Hak Cipta bukan suatu benda yang “kelihatan” sehingga tidak dianggap berharga, padahal sebenarnya tidak sesimpel itu.

Pengertian Hak Cipta
Berdasarkan pengertian pada UU Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan pengertian di atas, kita dapat simpulkan bahwa hak cipta itu timbulnya *OTOMATIS* setelah setelah kalian menciptakan sesuatu dalam bentuk *NYATA*, baik secara fisik maupun elektronik. Kalo ciptaannya masih di angan-angan ya jelas nggak bisa kita klaim.

Sedangkan untuk Pencipta, yang dianggap sebagai Pencipta adalah Orang yang namanya:
a. disebut dalam Ciptaan;
b. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
c. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.

FYI, dalam UU Hak Cipta terdapat dua istilah, yaitu *Pencipta* dan *Pemegang Hak Cipta*.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Jadi, kalau Pencipta udah pasti pemegang hak cipta, namun dalam beberapa kasus, kalian bisa memberikan hak cipta kalian kepada orang lain sehingga dia bisa disebut Pemegang Hak Cipta.

Apa saja ciptaan yang dapat dilindungi hak ciptanya?
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas: a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g. karya seni terapan;
h. karya arsitektur;
i. peta;
j. karya seni batik atau seni motif lain;
k. karya fotografi;
l. Potret;
m. karya sinematografi;
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r. permainan video; dan
s. Program Komputer.

Tulisan yang kita buat sebagai blogger tentu sudah masuk ke dalam kategori poin a sebagai karya tulis lainnya, foto-foto produk kita yang aesthetic juga masuk ke dalam poin k. Jadi jangan khawatir, kalian sudah dilindungi dengan baik oleh Hukum Hak Cipta ini.

Pelindungan hak cipta ini sudah termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.

Maksudnya gimana? Ya misalnya nih kalian sudah menuliskan review lipstick di Ms.Word, tapi belum diposting ke blog. Lalu ada teman kalian yang mengcopy file kalian lalu mempublish di blognya sendiri. Itu sudah masuk pelanggaran hak cipta dan kalian bisa menuntut teman kalian atas perbuatannya tersebut.

Namun, ada beberapa kegiatan yang *tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta!*

Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
c. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
d. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Please be noted ya, hal ini tidak dianggap pelanggaran hak cipta *ASALKAN SUMBERNYA DISEBUTKAN ATAU DICANTUMKAN SECARA LENGKAP* dan *DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN ATAU AKADEMIK.*

Jadi jangan keburu ngegas menggugat orang ya 😃

Lalu untuk hak cipta sendiri, apa sih hak-hak yang termasuk didalamnya? Apa saja yang menjadi hak kita sebagai Pencipta?
Sebagai Pencipta atau pemegang hak cipta, kita mendapatkan Hak Moral dan Hak Ekonomi atas ciptaan kita.

Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya

Sedangkan Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Hak ekonomi terdiri dari hak untuk melakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan.


Nah ini juga penting untuk kita para bloggers! Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi *WAJIB* mendapatkan *izin* Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dan Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial suatu Ciptaan.

Yang penting adalah izin! Hal ini juga berlaku untuk kita sebagai pembuat konten, apabila kalian mengambil gambar dari internet, akan lebih aman untuk mengambil gambar dari sumber yang legal dan gratis seperti Freepik karena kita tidak perlu izin kepada Penciptanya karena kalau di platform penyedia gambar gratis sudah jelas gambar yang kita unggah akan menjadi milik umum, namun tentu saja kita wajib untuk  menyebutkan sumber dan penciptanya.

kalau kalian ambil dari blog orang lain atau instagram orang lain, akan lebih baik kalau kita kontak pemilik blog atau bisa dm akun instagramnya, biar lebih etis gitu. 👍



Nah itu tadi pembahasan dari acara Ngopi Cantik episode 6 mengenai copyright content. Semoga bermanfaat dan bisa membuat kita jadi lebih menghargai hasil karya orang lain.


Terimakasih sudah mampir di blog aku.

Temui aku di :
Instagram : elvinautami
Youtube : elvina utami
Fanspage : Muda Berbakat by MEn'U
Email : Lveenha@yahoo.com


Wassalamu'alaikum ^•^

Wednesday, June 6, 2018

Review Fair & Lovely Powder Cream

Assalamualaikum ladies, wahh seneng banget yah sebentar lagi kita akan menyambut hari raya idul Fitri, yeayy.. Semoga sih cuacanya akan selalu bersahabat agar pas jalan-jalan bersilaturahmi jadi lebih menyenangkan. Kalau di daerah aku Belitung Timur lebih sering panasnya sih ketimbang adem ayem, huhuu.. Tahu sendiri deh ya sebagai wanita yang tidak memiliki kulit putih cerah seperti aku ini pastinya harus persiapan lebih agar kulit wajah tidak tambah menghitam, hhaa...

Memang salah aku sendiri sih dikarenakan aku jarang banget pakai produk krim-krim pencerah wajah gitu, soalnya stok cream aku yang ada & masih banyak hasilnya basah di wajah sehingga gak nyaman dipakai seharian apalagi kalau dipakai malam hari, bisa-bisa nempel di bantal, hihii.. Alhasil aku jadi lebih sering pakai sunblock, ya seenggaknya biar ada proteksi gitu dari sinar UV.

Namun, itu hanya sekelumit kegalauan aku di masa lalu sih karena sekarang aku punya produk yang klaimnya sih bisa membuat wajah terlihat cerah bahkan hingga 14 jam dan tanpa kilap, beneran terbukti gak sih? biar gak penasaran, mending kita langsung masuk ke review produknya yah ^•^

Nama Produk : Powder Cream
Merek : Fair & Lovely
Ukuran : 40 gram
Harga : -+ Rp. 32. 000,-
Tanggal Kadaluarsa : 30/12/19
Klaim Produk : Membuat wajah tampak cerah seketika,
tanpa kilap & halus seperti memakai bedak.



Fair & Lovely mengeluarkan produk terbarunya yang termasuk berbeda & inovatif, dimana mereka membuat produk cream yang bisa mencerahkan namun setelah diaplikasikan pada wajah hasilnya akan halus seperti memakai bedak. Bisa dibilang produk ini multifungsi karena menggabungkan antara skincare & makeup, sehingga gak heran bila produk ini bisa jadi pilihan untuk digunakan sehari-hari dikarenakan sangat praktis, gak perlu pakai 2 bahkan 3 produk lagi dan pastinya jadi hemat pengeluaran dan mempersingkat waktu dandan, bisa langsung cuuss berangkat, hhaa... Oh ya produk ini tersedia dua ukuran yaitu 40 gram dan 20 gram.

Awalnya kemasan luar produk ini masih disegel dengan plastik transparan sehingga sebelum membeli kita tidak bisa membuka isi produknya, hhihii.. Namun beruntung sudah disediakan kertas stiker yang bertuliskan 'sentuh di sini' agar kita bisa merasakan seberapa lembutnya sih cream ini.







Pada kemasan dalam produk sudah terdapat keterangan yang tampak sama dengan bagian luar sehingga tidak masalah bila kita tidak membawa produk ini lengkap dengan kotak kemasannya. Meski ukurannya 40 gram namun terasa ringan dipegang dan masih bisa hemat tempat penyimpanan serta bisa dibawa saat bepergian.


Lanjut ke bahan, produk ini menggunakan water/air sebagai bahan utama yang paling banyak digunakan (water based) sehingga mampu melembabkan kulit dan tidak membuatnya iritasi.

Beruntung bahan favorit aku, Niacinamide berada di urutan kelima setelah bahan paling utama (air) sehingga memiliki komposisi yang tidak sedikit, alhasil khasiatnya benar-benar bisa kita dapatkan seperti mencerahkan wajah, mengatasi penuaan dini, mengurangi kerutan pada wajah dan bisa menambah kapasitas antioksidan bagi kulit. Bahan Niacinamide juga digunakan oleh brand luar untuk produk-produk kecantikan seperti cream, jadi gak salah sih kalau kualitas produk ini gak kalah dengan produk cream dari luar.

Yang cukup membuat aku gak nyangka karena sebelum bahan Niacinamide, produk ini mengandung bahan aktif yang biasa terdapat dalam Sunblock (Physical Blocker) yaitu Titanium Dioxide. Sunblock ini tentunya lebih bagus ketimbang sunscreen karena mampu memblokir sinar UV sehingga lebih optimal dalam melindungi kulit wajah.

Meski bahan utamanya air, produk ini memiliki kandungan Carbomer, Acrylates dan Xanthan Gum yang berperan sebagai Gelling Agents, yaitu merubah tekstur cair menjadi gel. Selain itu juga terdapat bahan Glycerin yang berfungsi membuat kulit wajah terhidrasi.



Cream dari Fair & Lovely ini berwarna putih susu, teksturnya halus dan sedikit basah serta mudah meresap setelah dioles/diratakan pada kulit. Untuk aromanya manis & berasa segar, kalau menurut aku sih mirip aroma pewangi pakaian, bukan aroma seperti parfum yang ber'alkohol gitu. Namun aroma ini akan lebih soft bahkan gak kecium lagi setelah diaplikasikan pada kulit wajah.

Untuk klaimnya terbukti, setelah aku coba memang bisa membuat wajah aku tampak lebih cerah, terlihat glowing yang gak berlebihan kayak kilang minyak gitu, hhaa.. Namun kesannya seperti menggunakan highlighter pada wajah. Untuk coverage biasa aja sih karena bekas jerawat aku masih keliatan, hanya sedikit tersamarkan.



Powder Cream ini nyaman digunakan sehari-hari, mudah dibersihkan cukup dengan 1 macam cleanser aja. Kalian juga bisa cobain Multivitamin Facial Foam dari Fair & Lovely. Ssstt, ini bukan rekomendasi bohongan karena memang aku sudah 3 bulan lebih menggunakan produk tersebut, hanya dengan sedikit pemakaian wajah jadi bersih dari sisa makeup dan polusi sehingga tidak kusam karena tidak adanya sisa kotoran pada wajah yang tentu saja bisa menyebabkan penuaan dini pada kulit.



Sebelumnya juga aku sudah mencoba dan suka dengan produk krim pencerah harian dari brand ini yang sudah sejak lama aku review di blog. Dulu aku cuma coba beli ukuran sachet dengan harga 5ribu namun ternyata hemat banget bisa untuk 1bulan pemakaian, hasilnya juga kelihatan cerah, tidak menyebabkan iritasi & gatal-gatal di wajahku, hihiyy..

Oke lanjut ke penutup yah, itu tadi review dari aku mengenai produk terbaru dari Fair & Lovely yaitu Powder Cream. Keunggulan lainnya dari produk ini tidak hanya sudah terdaftar di BPOM dan memilliki sertifikat halal, namun juga sudah melakukan uji klinis keamanan dan lingkungan, serta menggunakan bahan-bahan yang aman bahkan untuk semua jenis kulit.

Aku rekomendasikan produk ini untuk kalian yang menginginkan kulit wajah cerah, terlindungi dari sinar ultraviolet, serta tampilan wajah yang tanpa kilap, cukup dengan 1 produk saja bener-bener praktis, harganya juga termasuk murah serta mudah didapatkan.

Produk ini juga jadi kesayangan aku banget karena bisa membuat wajahku gak terasa basah setelah menggunakan cream, jadi aku selalu gunakan produk ini setelah pemakaian cream aku yang bertekstur basah ala-ala Korea itu, hhaa... Sehingga aku jadi gak perlu lagi melewatkan pemakaian cream wajah, hhaa.. Sayang banget kan kalo sampai dibiarkan hingga kadaluarsa, apalagi sebagai Beauty Blogger aku mesti mencoba produk-produk kecantikan lainnya. Kalau lagi males tapi pengennya wajah tetap terawat & terlindung dari sinar UV, aku cukup pakai powder cream ini aja, karena dalam 1 produk kita mendapatkan khasiat dari sunblock, krim pencerah dan bedak, multifungsi & praktis banget.

Namun, hanya 1 hal sih yang membuat aku bingung, produk ini tidak tertera SPFnya berapa, namun gak cuma produk ini aja sih karena sunblock yang aku punya juga entah kenapa tidak ada keterangan SPF. Hhmmm, buat kalian yang tahu jawabannya bisa share infonya ke aku yah, sampai ketemu di review produk kecantikan lainnya ^•^


Terimakasih sudah mampir di blog aku.

Temui aku di :
Instagram : elvinautami
Youtube : elvina utami
Fanspage : Muda Berbakat by MEn'U
Email : Lveenha@yahoo.com




Wassalamualaikum ^_^


PesonaCleopatra