Assalamualaikum ladies..
Senang sekali sebelum mengakhiri bulan puasa ini, komunitas Beautiesquad mengajak para Beauty Blogger untuk ngabuburit berfaedah dalam sesi Ngopi Cantik episode 6 yang akan membahas seputar copyright content dengan tema 'Understanding Copyrights For Blogger'.
Yang akan menjadi pembahas dari materi kali ini yaitu seorang blogger sekaligus lawyer,
Laudita Cahyanti, SH. Nah, mbak Laudita ini baik banget mau berbagi sekaligus menyadarkan kita betapa pentingnya memahami hak cipta, tentunya hal ini juga gak bisa dianggap sepele karena sudah diatur dalam undang-undang bilamana ada yang melanggar hak cipta dari si pencipta/orang yang berkarya.
Pasti gak sabar kan pengen langsung tahu lebih lengkap mengenai hak cipta? Nah, langsung saja kita simak pembahasannya yah ^•^
.......................................................................................
Copyright alias hak cipta memang suatu hal yang masih dikesampingkan dan dianggap remeh oleh banyak orang di Indonesia, kenapa? Karena Hak Cipta bukan suatu benda yang “kelihatan” sehingga tidak dianggap berharga, padahal sebenarnya tidak sesimpel itu.
Pengertian Hak Cipta
Berdasarkan pengertian pada UU Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan pengertian di atas, kita dapat simpulkan bahwa hak cipta itu timbulnya *OTOMATIS* setelah setelah kalian menciptakan sesuatu dalam bentuk *NYATA*, baik secara fisik maupun elektronik. Kalo ciptaannya masih di angan-angan ya jelas nggak bisa kita klaim.
Sedangkan untuk Pencipta, yang dianggap sebagai Pencipta adalah Orang yang namanya:
a. disebut dalam Ciptaan;
b. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
c. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.
FYI, dalam UU Hak Cipta terdapat dua istilah, yaitu *Pencipta* dan *Pemegang Hak Cipta*.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Jadi, kalau Pencipta udah pasti pemegang hak cipta, namun dalam beberapa kasus, kalian bisa memberikan hak cipta kalian kepada orang lain sehingga dia bisa disebut Pemegang Hak Cipta.
Apa saja ciptaan yang dapat dilindungi hak ciptanya?
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas: a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g. karya seni terapan;
h. karya arsitektur;
i. peta;
j. karya seni batik atau seni motif lain;
k. karya fotografi;
l. Potret;
m. karya sinematografi;
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r. permainan video; dan
s. Program Komputer.
Tulisan yang kita buat sebagai blogger tentu sudah masuk ke dalam kategori poin a sebagai karya tulis lainnya, foto-foto produk kita yang aesthetic juga masuk ke dalam poin k. Jadi jangan khawatir, kalian sudah dilindungi dengan baik oleh Hukum Hak Cipta ini.
Pelindungan hak cipta ini sudah termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.
Maksudnya gimana? Ya misalnya nih kalian sudah menuliskan review lipstick di Ms.Word, tapi belum diposting ke blog. Lalu ada teman kalian yang mengcopy file kalian lalu mempublish di blognya sendiri. Itu sudah masuk pelanggaran hak cipta dan kalian bisa menuntut teman kalian atas perbuatannya tersebut.
Namun, ada beberapa kegiatan yang *tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta!*
Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
c. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
d. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Please be noted ya, hal ini tidak dianggap pelanggaran hak cipta *ASALKAN SUMBERNYA DISEBUTKAN ATAU DICANTUMKAN SECARA LENGKAP* dan *DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN ATAU AKADEMIK.*
Jadi jangan keburu ngegas menggugat orang ya 😃
Lalu untuk hak cipta sendiri, apa sih hak-hak yang termasuk didalamnya? Apa saja yang menjadi hak kita sebagai Pencipta?
Sebagai Pencipta atau pemegang hak cipta, kita mendapatkan Hak Moral dan Hak Ekonomi atas ciptaan kita.
Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya
Sedangkan Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Hak ekonomi terdiri dari hak untuk melakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan.
Nah ini juga penting untuk kita para bloggers! Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi *WAJIB* mendapatkan *izin* Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dan Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial suatu Ciptaan.
Yang penting adalah izin! Hal ini juga berlaku untuk kita sebagai pembuat konten, apabila kalian mengambil gambar dari internet, akan lebih aman untuk mengambil gambar dari sumber yang legal dan gratis seperti Freepik karena kita tidak perlu izin kepada Penciptanya karena kalau di platform penyedia gambar gratis sudah jelas gambar yang kita unggah akan menjadi milik umum, namun tentu saja kita wajib untuk menyebutkan sumber dan penciptanya.
kalau kalian ambil dari blog orang lain atau instagram orang lain, akan lebih baik kalau kita kontak pemilik blog atau bisa dm akun instagramnya, biar lebih etis gitu. 👍
Nah itu tadi pembahasan dari acara Ngopi Cantik episode 6 mengenai copyright content. Semoga bermanfaat dan bisa membuat kita jadi lebih menghargai hasil karya orang lain.
Terimakasih sudah mampir di blog aku.
Temui aku di :
Fanspage : Muda Berbakat by MEn'U
Email : Lveenha@yahoo.com
Wassalamu'alaikum ^•^